A.
Latar Belakang
Unit
kegiatan mahasiswa merupakan wadah menyalurkan bakat yang dimiliki oleh semua
mahasiswa ke dalam kegiatan jasmani maupun rohani. lembaga ini merupakan
partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti badan eksekutif
mahasiswa, senat mahasiswa, dan himpunan mahasiswa. Lembaga ini bersifat
otonom, dan bukan merupakan bagian dari badan eksekutif mahasiswa. Universitas
Hasyim Asy’ari memunyai (UKM) diantaranya,
Bimapala (Barisan Mahasiswa Pencinta Alam),
Mbureng (Drama, Teater, Tari, dll), Paduan Suara, Bela Diri, IMPS
(Ikatan Mahasiswa Pecinta Sholawat) dan
Kesenian. Universitas Hasyim Asy’ari tidak memunyai UKM yang
berfokus kepada kegiatan gerak fisik seperti, sepak bola, basket, voli, bulu
tangkis, tenis dll, kurangnya (UKM) olahraga membuat mahasiswa yang memiliki
kemampuan fisik yang bagus tidak tersalurkan dengan baik.
Bermula
dari suatu perkumpulan mahasiswa UNHASY yang memiliki hobi atau kegemaran yang
sama yaitu, sepak bola dan futsal. Pada saat ini banyak lapangan olahraga sepak
bola yang jarang ditemui, kemudian anak-anak zaman sekarang beralih atau pindah
haluan bermain sepak bola di dalam ruangan atau kita sering sebut dengan
futsal. Harapan dengan diadakan kegiatan futsal adalah untuk mengembangkan
bakat dan minat mahasiswa UNHASY di cabang olahraga futsal, sekaligus sebagai
alat pemersatu antar mahasiswa UNHASY maupun mahasiswa Universitas lainnya,
sekaligus ikut mengharumkan nama kampus jika menjuarai sebuah kejuaraan di
tingkat regional maupun Nasional. Salah satu ciri khas olahraga futsal memerlukan 2 tim yang terdiri dari 5 orang
setiap tim. Dalam waktu 2 kali 15 menit para pemain berusaha untuk memasukan
bola ke gawang lawan sebanyak-banyaknya.
Proposal
ini dibuat untuk membukan penyaluran bakat olahraga bagi mahasiswa yang
memiliki kelebihan dibidang jasmani. Bidang unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang
kami ajukan untuk diakui oleh Universitas Hasyim Asy’ari yaitu, UKM futsal. UKM
futsal sendiri membutuhkan pengakuan dari Universitas Hasyim Asy’ari agar
menjadi UKM yang memiliki badan hukum yang sah. Badan hukum yang diberikan
UNHASY kepada UKM futsal berupa pengesahan bahwa tertulis bahwa UKM futsal
Universitas Hasyim Asy’ari sudah resmi sebagai UKM yang sah, dan dapat mengikut
kejuaraan Nasional , seperti liga futsal mahasiswa yang diadakan setiap tahun,
dengan sistim turnamen setengah kompetisi.
B. Tujuan
1.
Visi
a.
Menjadi
Tim Futsal Yang Menjuarai Lomba Futsal Tingkat Nasional,
b.
Mengharumkan
nama Universitas Hasyim Asy’ari dikanca olahraga terutama futsal,
c.
Menjalin
silaturahmi antar mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari dalam bidang olahraga,
d.
Membentuk
karakteristik mahasiswa yang sehat jasmani dan rohani serta bermental kuat.
2.
Misi
a. Mempererat persatuan dan kesatuan mahasiswa
pencinta futsal secara umum,
b. Mengembangkan bakat dan minat olahraga
futsal di lingkungan Universitas Hasyim Asy’ari,
c. Membentuk Tim yang solid untuk mengikuti
setiap kejuaraan futsal baik ditingkat wilayah, regional maupun Nasional.
C.
Nama Team, Logo Team
Nama
yang kami buat untuk mencerminkan identitas dari Universitas, kami membuat dua
untai kata yaitu, (FC) yang artinya Football
Club dan Universitas Hasyim Asy’ari. Kedua nama tersebut dapat digabungkan
menjadi FC UNHASY.
Logo Team yang kami tampilkan dibawah ini:
D. Kepengurusan
1.
Struktur
Organisasi
a. Ketua UKM :
Ahmad Nur Latifatul Akbar (PGSD)
b. Wakil Ketua UKM :
Alfian Najid (Syariah)
c. Bendahara :
Firman Islamudin (PGSD)
d. Pelatih :
Resdianto Permata Raharjo, M.Pd.
e. Kapten :
Ahmad Nur Latifatul Akbar (PGSD)
f. Humas :
Muhammad ubaiddilah (Muamalah)
2.
Tugas
dan Wewenang
Tugas dan wewenang pengurus UKM Futsal
a.
Ketua : Sebagai
penanggung jawab seluruh kegiatan.
b.
Wakil
Ketua UKM : Sebagai wakil
penangung jawab
c.
Bendahara : Mengatur keuangan UKM
futsal termasuk kas.
d.
Pelatih : Memimpin
jalannya latihan dan memberikan ilmu futsal.
e.
Kapten : Memimpin dan
mengatur pada saat latihan atau pertandingan.
f.
Humas : Mengatur dan
mengumpulkan anggota tim dalam latihan rutin.
E.
PROGRAM KERJA, SUMBERDAYA, DAN WAKTU PELAKSANAAN
1. Pelaksana atau Penanggung jawab Kegiatan
a.
Latihan
Rutin
Pelaksana :
Ahmad Nur Latifatul Akbar (PGSD)
Tujuan :
Meningkatkan skill dan strategi bermain futsal.
Waktu pelaksanaan : Sabtu, Pukul 20.00,
Lapangan Tirafisa Futsal Jogoroto.
b.
Mengikuti Tournament/Competisi
Futsal
c.
Kaos
Tim
Pelaksana :
Ahmad Nur Latifatul Akbar (PGSD)
d.
Konsumsi
Pelaksana :
Muhammad Ainun Muttaqin (PGSD)
2.
Tujuan
Kegiatan
Tujuan seluruh kegiatan UKM Futsal pada umumnya untuk meningkatkan skill dan
strategi bermain futsal.
F.
Desain Kaos Team FC UNHASY
Tampak Depan Tampak Belakang
Desain baju team
futsal FC UNHASY memiliki warna dasar kuning yang melambangkan identitas kampus
Universitas Hasyim Asy’ari di kombinasi dengan garis melengkung berwarna hitam
yang melambangkan kekuatan.
G.
Rekapitulasi Biaya
1. Bola Futsal 3
Buah x Rp. 80.000,- : Rp.
240.000,-
2. Biaya Sewa
Lapangan 120.000/1 jam x10 : Rp.
1.100.000,-
3. Kaos Tim 25
Buah x Rp. 80.000,- : Rp.
2.000.000,-
Total
: Rp. 3.340.000,-
Terbilang : (Tiga
juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)
H.
Anggota Team FC UNHASY
Nama
anggota team futsal FC UNHASY terdapat dalam lampiran.
No
|
Nama
|
Fakultas/Prodi
|
Angkatan/Semester
|
1
|
Muhammad Abdul
Ikhwan
|
Teknik Sipil
|
2016/ Semerter
1
|
2
|
Andik Nur Azis
|
Teknik Sipil
|
2016/Semester 1
|
3
|
Ahmad
Ubaidillah
|
Syariah
|
2014/ Semester
5
|
4
|
Alfian Najid
|
Tarbiyah
|
2014/Semester 5
|
5
|
Selamet Rianto
|
Teknik Mesin
|
2016/Semester 1
|
6
|
Supiandri
|
Pend. IPA
|
2016/Semester 1
|
7
|
Reza Anjasmara
Prasetya
|
Teknik Mesin
|
2016/Semester 1
|
8
|
Rulyk Suhartono
|
Teknik Mesin
|
2016/Semester 1
|
9
|
Ahmad Nur
latifatul Akbar
|
PGSD
|
2014/Semester 5
|
10
|
Thoriq Nur
Fanany
|
Ekonomi
|
2014/Semester 5
|
11
|
Reza Syahrizal
|
Teknik
|
2014/Semester 5
|
12
|
Firman
Islamudin
|
PGSD
|
2014/Semester 5
|
13
|
Moh. Afif
|
Teknik Mesin
|
2016/Semester 1
|
14
|
Syawalludin
Efendi Lubis
|
Teknik Sipil
|
2016/Semester 1
|
15
|
Muhammad Carlos
Priatama
|
Teknik Sipil
|
2016/Semester1
|
16
|
Rizky Habibie
|
Tarbiyah/PAI
|
2014/Semester 5
|
17
|
Muhammad Ainu
lMuttaqin
|
FIP/PGSD
|
2014/Semester 5
|
18
|
Ahmad Nur
Latifatul Akbar
|
FIP/PGSD
|
2014/Semester 5
|
19
|
Eby Rio Nur
Hidayat
|
FIP/PGSD
|
2014/Semester 5
|
20
|
Natsir Andre
|
Teknik Sipil
|
2016/Semester 1
|
21
|
Andi Nur Aziz
|
Teknik Sipil
|
2016/Semester 1
|
22
|
Reza Afandi
|
Tarbiyah/PAI
|
2016/Semester 1
|
23
|
Guntur Wahyu
|
Tarbiyah/PAI
|
2016/Semester 1
|
24
|
Muhammad Syarif
Hidayatullah
|
Syariah
|
2013/Semestern7
|
25
|
Zaenudin
|
Tarbiyah/PAI
|
2014/Semester 5
|
PENUTUP
Kami menyadari bahwa kegiatan ini
dapat terlaksana atas adanya dukungan dari semua pihak, oleh karena itu kami
membuka semua pihak untuk dapat bekerja sama agar UKM futsal dapat terealisasi,
sebagai bukti wujud kecintaan mahasiswa terhadap seni olahraga futsal.
Demikian proposal ini kami buat
dengan harapan UKM futsal ini dapat diakui oleh
Universitas Hasyim Asy’ari sebagai UKM yang sebar-benarnya dan memunyai badan
hukum yang dilindungi oleh Universitas. Semoga proposal yang kami buat dapa
memberikan berkah bagi pemilik bakat olahraga khususnya futsal. Atas perhatian
dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jombang,
28 Nopember 2016.
Ketua UKM Futsal,
Ahmad Nur Latifatul Akbar
Lampiran Program kerja
1.
Latihan Rutin
2.
Mengikuti Tournament / Competition
·
BAPOMI CUP
3.
Kordinasi Sebelum
Dan Evaluasi Sesudah pertandingan
ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FC UMHASY
“ FCU (FUTSAL CLUB UNHASY)”
UNIVERSITAS HASYIM ASI’ARi
BAB I
NAMA,WAKTU,BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi
ini bernama Futsal Club UNHASY
Pasal 2
Tempat dan Waktu
UKM “FCU” didirikan di Universitas Hasyim
Asy’Ari
Pasal 3
Bentuk dan Kedudukan
UKM “FCU” adalah salah satu bentuk UKM yang
berkedudukan di STIE Cendekia Bojonegoro dan bertanggung jawab kepada
anggotanya melalui rapat anggota.
BAB II
AZAS,TUJUAN DAN USAHA-USAHANYA
Pasal 4
Azas
UKM “FCU” dalam setiap kegiatannya
berazaskan nilai-nilai Pancasila.
Pasal 5
Tujuan dan Usaha-usahanya
UKM “FCU” merupakan lembaga pers
kampus yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berwawasan luas, profesional di bidang olahraga, bersifat sportif,
dinamis, dan kepedulian sosial.
Usaha-usaha :
Untuk mencapai tujuan tersebut UKM “FCU” mengimplementasikannya dengan
berorientasi pada dunia olahraga khususnya pada futsal.
BAB III
SEMBOYAN DAN LOGO
Pasal 6
Semboyan
“FCU” To healthy for intelligent.
Pasal 7
LOGO
Logo UKM “FCU” berbebtuk lingkaran yang
bertuliskan Futsal Club Unhasy yang di pisahkan gambar 3 bintang ,didalamnya
lagi ada lingkaran kuning yang terdapat gambar bola dunia, di tengahnya ada
pohon kelapa yang mempunyai 5 buah, dengan
daun : 4 dahan daun di sebelah
kanan dan 4 dahan daun di sebelah kiri, dan di bawahnya ada gambar siluet
alquran .
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota UKM “FCU” terdiri dari :
1. Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk oleh
UKM”FCU” karena jasa-jasanya
serta prestasinya membawa nama baik UKM”FCU”.
2. Anggota penuh,yaitu mahasiswa Universitas Hayim Asy”Ari
yang masih aktif dan telah
Melalui perekrutan dengan syah.
3. Anggota simpatisan,yaitu seluruh mahasiswa Universitas
Hayim Asy”Ari
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Pegurus UKM “FCU”
terdiri dari :
-
Ketua
-
Wakil ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Kapten
-
Humasy
-
Anggota
2. Masa bakti pengurus UKM “FCU” Selama satu tahun periode dan
selanjutnya dapat dipilih kembali.
BAB VI
RAPAT
Pasal 10
Rapat UKM “FCU” terdiri dari :
-
Rapat Pengurus
-
Rapat Anggota
-
Rapat Kepanitiaan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan :
Di Jombang tanggal 30 November 2016
Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)”FCU”
UNIVERSITAS HAYIM ASY”ARI
AHMAD NUR LATIFATUL AKBAR
ALFIAN NAJIB
Ketua
Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FUTSAL CLUB UNHASY
“FC UNHASY”
UNIVERSITAS HAYIM ASY”ARI
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk
oleh UKM”FC UNHASY” karena jasa Jasanya serta prestasinya membawa nama baik
UKM”FC UNHASY”.
2. Anggota penuh,yaitu
mahasiswa Universitas Hayim Asy”Ari yang masih aktif dan telah melalui
perekrutan dengan syah.
3. Anggota
simpatisan,yaitu seluruh mahasiswa Universitas Hayim Asy”Ari
Pasal 2
Penerimaan
Penerimaan anggota UKM”FC UNHASY”diselenggarakan
oleh panitia penerimaan anggota yang dibentuk dan disahkan oleh pengurus.
Panitia penerimaan anggota baru bertanggung
jawab kepada pengurus UKM”FC UNHASY”
Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
1.
Meninggal dunia
2.
Mengundurkan diri
3.
Di berhentikan oleh pengurus
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1.
Mencemarkan nama baik UKM”FC UNHASY”
2.
Melanggar AD/ART dan tata tertib UKM”FC UNHASY” dan telah melalui proses
administrasi (surat teguran,surat peringatan,surat peringatan keras ,
pencabutan keanggotaan)
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak
Anggota simpatisan berhak :
1.
Memberi saran dan bicara.
2.
Mengikuti kegiatan UKM”FC UNHASY” yang bersifat umum tanpamenjadi panitia.
3.
Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
Anggota penuh berhak :
1.
Memberikan saran bicara dan hak bicara.
2.
Memberi suara.
3.
Menjadi pengurus.
4.
Mengikuti kegiatan-kegiatan UKM”FC UNHASY” .
Pasal 6
Kewajiban
1.
Seluruh anggota wajib melaksanakan semua peraturan dan keputusan yang
berlaku di UKM”FC UNHASY” .
2.
Anggota penuh wajib mensukseskan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh
UKM”FC UNHASY” .
3.
Seluruh anggota bertanggung jawab terhadap keutuhan UKM”FC UNHASY” .
BAB III
STRUKTUR PENGURUS
Pasal 7
Pelindung dan Pembina
1.
Pelindung UKM”CENDEKIA FC”adalah Pembina, Wakil Rektor 3 Dan Ketua Umum “Fc
Unhasy”
2.
Pembina UKM”FC UNHASY” adalah yang diusulkan UKM”FC UNHASY” kepada Universitas
Hasyim Asy’ari dan diberi SK .
Pasal 8
Pengurus
Pengurus UKM” FC UNHASY”adalah anggota yang
dipilih,ditetapkan dan disahkan
dalam surat keputusan.Pengurus harian UKM”FC UNHASY”adalah
:
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
Pasal 9
Ketua dipilih melalui musyang dan bertanggung jawab atas terselenggaranya
program organisasi.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Ketua,Sekretaris dan Bendahara
Ketua :
-
Bertanggung jawab kepada anggota melalui musyang dan bertanggung jawab
secara kelembagaan Universitas Hayim Asy”Ari
-
Bertanggung jawab atas keutuhan,kegiatan dan kelangsungan hidup organisasi.
-
Mengambil kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.
Sekretaris :
-
Membantu ketua dalam hal administrasi.
-
Memanaj tugas-tugas kesekretariatan.
-
Mengambil kebijakan yang bersifat urgent apabila ketua tidak ada.
-
Bersama ketua mengelola organisasi.
Bendahara :
-
Mengelola keuangan organisasi.
-
Bersama pengurus menyusun RAPB organisasi.
-
Mempertimbangkan pengeluaran keuangan organisasi
BAB V
RAPAT
Pasal 11
Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan dan difasilitasi oleh
pengurus harian UKM”FC UNHASY” yang dihadiri oleh anggota UKM”FC UNHASY”.
Rapat anggota terdiri dari :
1.
Rapat Anggota Bulanan (RAB )
a. Rapat yang
diselenggarakan satu kali dalam satu bulan untuk mengkoordinasikan dan
b. mengevaluasi.
2.
Rapat Umum
a. Rapat yang disesuaikan
dengan kebutuhan.
3.
Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB )
a. Rapat yang
diselenggarakan oleh pengurus UKM”CENDEKIA FC”pada saat situasimendesak.Musyawarah
Anggota.
Pasal 12
Rapat pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan dan
dihadiri oleh pengurus
UKM”FC UNHASY”.
Rapat pengurus terdiri dari :
1.
Rapat kerja atau musyawarah kerja
a. Rapat yang
diselenggarakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah musyawarah
b. Anggota untuk membahas
dan menetapkan program kerja organisasi.
2.
Rapat harian pengurus
a. Rapat yang
diselenggarakan minimal satu kali dalam satu minggu yang dipimpin
b. oleh ketua umum dan
yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
3.
Rapat bulanan pengurus
a. Rapat yang
diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan yang dipimpin oleh
b. ketua umum dan yang
dihadiri oleh seluruh anggota.
Pasal 13
Rapat kepanitiaan
Rapat yang diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang telah dibentuk oleh
pengurus.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan UKM”FC UNHASY”yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
-
Jenis dan besarnya iuran ditetapakan oleh pengurus.
-
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan akan diatur
lebih lanjut oleh pengurus.
-
Sumber dana UKM”FC UNHASY”berasal dari :
a.
Iuran pangkal anggota
b.
Iuran anggota bulanan
c.
Pendaftaran anggota baru
d.
Dana kemahasiswaan kampus
e.
Peserta kegiatan
f.
Saldo kegiatan
g.
Sumbangan halal dan tidak mengikat
h.
Sewa Lapangan
Permintaan dana diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua.
Bendahara memberikan lembaran cash bon untuk diisi sesuai dengan
persetujuan dari ketua
dan bendahara .
Setelah disetujui, bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang
tercantum di cash bon. Bendahara berhak memminta kembali kelebihan atau
menambah bila ada kekurangandana.Hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran iuran
merupakan tanggung jawab bendahara.
BAB VII
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS
ORGANISASI
Pasal 15
Anggota yang menggunakan peralatan harus
menjaga, merawat dan memelihara peralatan yang digunakan. Penggunaan peralatan
dan fasilitas organisasi harus sepengetahuan dan seizin manajemen
kerumahtanggaan sebagai penanggung jawab.
Pelanggaran dan perbuatan yang merugikan
dalam hal peralatan dan fasilitas dikenakan sanksi yang dijabarkan dalam tata
tertib yang ditetapkan oleh pengurus UKM”FC UNHASY”.
BAB VIII
TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 16
1.
Prosedur administrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut :
a.
Surat menyurat organisasi dimanaj oleh sekretaris secara umum.
b.
Surat-surat organisasi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta
dibubuhi stempel resmi organisasi.
c.
Jika ketua dan sekretaris berhalangan surat dapat ditandatangani oleh
koordinator-koordinator bidang yang bersangkutan atas nama ketua.
d.
Surat-surat keputusan, mandat, tugas, keterangan, petunjuk
pelaksanaanditandatangani oleh ketua.
e.
Surat-surat organisasi diluar ketentuan diatas adalah tidak sah.
f.
Surat yang dikeluarkan manajemen dan di tandatangani oleh ketua umum.
2. Kode-kode surat organisasi
adalah sebagai berikut :
Nomor :
XX/A-B/PAN.ACRA/UKM-FCU/UNHASY/XX/XXXX
Keterangan: XX : Nomlor Surat
A :
Surat dalam lingkup di dalam instansi Universitas Hasyim Asy’ari
B :
Surat keluar lingkup instansi Universitas Hasyim Asy’ari
Pan.acra : Penyelenggara Kegiatan
UKM-FCU: instansi Futsal Club Unhasy
UNHASY: Lembaga Universitas hayim
Asy’ari
XX :
Bulan
XXXX :
Tahun
BAB IX
SANKSI
Pasal 17
1.
Sanksi diberikan pada seluruh anggota UKM”FC UNHASY”yang melanggar AD/ART.
2.
Sanksi yang diberikan didahului dengan peringatan atau teguran secara
tertulis.
3.
Macam-macam dan jenis sanksi ditentukan oleh pengurus UKM”FC UNHASY”
Pasal 18
Setiap sanksi yang dikeluarkan harus secara
musyawarah mufakat ditingkatan pengurus
serta mempertimbangkan saran anggota.
BAB X
PENUTUP
Pasal 19
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan
diatur kemudian.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan :
Di jombang tanggal 30 november 2014
Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)”FCUNHASY”
UNUVERSITAS HASYIM ASY’ARI
AHMAD NURN LATIFATUL AKBAR
ALFIAN NAJIB
Ketua
Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar