Rabu, 30 November 2016

proposal ukm futsan FC UNHASY



A.    Latar Belakang
            Unit kegiatan mahasiswa merupakan wadah menyalurkan bakat yang dimiliki oleh semua mahasiswa ke dalam kegiatan jasmani maupun rohani. lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti badan eksekutif mahasiswa, senat mahasiswa, dan himpunan mahasiswa. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan bagian dari badan eksekutif mahasiswa. Universitas Hasyim Asy’ari memunyai (UKM) diantaranya, Bimapala (Barisan Mahasiswa Pencinta Alam),  Mbureng (Drama, Teater, Tari, dll), Paduan Suara, Bela Diri, IMPS (Ikatan Mahasiswa Pecinta Sholawat) dan  Kesenian. Universitas Hasyim Asy’ari tidak memunyai UKM yang berfokus kepada kegiatan gerak fisik seperti, sepak bola, basket, voli, bulu tangkis, tenis dll, kurangnya (UKM) olahraga membuat mahasiswa yang memiliki kemampuan fisik yang bagus tidak tersalurkan dengan baik.
            Bermula dari suatu perkumpulan mahasiswa UNHASY yang memiliki hobi atau kegemaran yang sama yaitu, sepak bola dan futsal. Pada saat ini banyak lapangan olahraga sepak bola yang jarang ditemui, kemudian anak-anak zaman sekarang beralih atau pindah haluan bermain sepak bola di dalam ruangan atau kita sering sebut dengan futsal. Harapan dengan diadakan kegiatan futsal adalah untuk mengembangkan bakat dan minat mahasiswa UNHASY di cabang olahraga futsal, sekaligus sebagai alat pemersatu antar mahasiswa UNHASY maupun mahasiswa Universitas lainnya, sekaligus ikut mengharumkan nama kampus jika menjuarai sebuah kejuaraan di tingkat regional maupun Nasional. Salah satu ciri khas olahraga futsal  memerlukan 2 tim yang terdiri dari 5 orang setiap tim. Dalam waktu 2 kali 15 menit para pemain berusaha untuk memasukan bola ke gawang lawan sebanyak-banyaknya.
            Proposal ini dibuat untuk membukan penyaluran bakat olahraga bagi mahasiswa yang memiliki kelebihan dibidang jasmani. Bidang unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang kami ajukan untuk diakui oleh Universitas Hasyim Asy’ari yaitu, UKM futsal. UKM futsal sendiri membutuhkan pengakuan dari Universitas Hasyim Asy’ari agar menjadi UKM yang memiliki badan hukum yang sah. Badan hukum yang diberikan UNHASY kepada UKM futsal berupa pengesahan bahwa tertulis bahwa UKM futsal Universitas Hasyim Asy’ari sudah resmi sebagai UKM yang sah, dan dapat mengikut kejuaraan Nasional , seperti liga futsal mahasiswa yang diadakan setiap tahun, dengan sistim turnamen setengah kompetisi.

B.     Tujuan
1.       Visi
a.       Menjadi Tim Futsal Yang Menjuarai Lomba Futsal Tingkat Nasional,
b.      Mengharumkan nama Universitas Hasyim Asy’ari dikanca olahraga terutama futsal,
c.       Menjalin silaturahmi antar mahasiswa Universitas Hasyim Asy’ari dalam bidang olahraga,
d.      Membentuk karakteristik mahasiswa yang sehat jasmani dan rohani serta bermental kuat.

2.       Misi
a.       Mempererat persatuan dan kesatuan mahasiswa pencinta futsal secara umum,
b.      Mengembangkan bakat dan minat olahraga futsal di lingkungan Universitas Hasyim Asy’ari,
c.       Membentuk Tim yang solid untuk mengikuti setiap kejuaraan futsal baik ditingkat wilayah, regional maupun Nasional.


C.    Nama Team, Logo Team
            Nama yang kami buat untuk mencerminkan identitas dari Universitas, kami membuat dua untai kata yaitu, (FC) yang artinya Football Club dan Universitas Hasyim Asy’ari. Kedua nama tersebut dapat digabungkan menjadi FC UNHASY.
Logo Team yang kami tampilkan dibawah ini:

D.    Kepengurusan
1.      Struktur Organisasi
a.       Ketua UKM                     : Ahmad Nur Latifatul Akbar (PGSD)
b.      Wakil Ketua UKM          : Alfian Najid (Syariah)
c.       Bendahara                        : Firman Islamudin (PGSD)
d.      Pelatih                              : Resdianto Permata Raharjo, M.Pd.
e.       Kapten                             : Ahmad Nur Latifatul Akbar (PGSD)
f.       Humas                              : Muhammad ubaiddilah (Muamalah)

2.      Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang pengurus UKM Futsal
a.       Ketua                               : Sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan.
b.      Wakil Ketua UKM          : Sebagai wakil penangung jawab
c.       Bendahara                        : Mengatur keuangan UKM futsal termasuk kas.
d.      Pelatih                              : Memimpin jalannya latihan dan memberikan ilmu                                            futsal.
e.       Kapten                             : Memimpin dan mengatur pada saat latihan atau                                               pertandingan.
f.       Humas                              : Mengatur dan mengumpulkan anggota tim dalam                                            latihan             rutin.

E.     PROGRAM KERJA, SUMBERDAYA, DAN WAKTU PELAKSANAAN
1.      Pelaksana atau Penanggung jawab Kegiatan
a.       Latihan Rutin
Pelaksana                : Ahmad Nur Latifatul Akbar (PGSD)
Tujuan                     : Meningkatkan skill dan strategi bermain futsal.
Waktu pelaksanaan : Sabtu, Pukul 20.00, Lapangan Tirafisa Futsal Jogoroto.
b.      Mengikuti Tournament/Competisi Futsal
c.       Kaos Tim
Pelaksana                : Ahmad Nur Latifatul Akbar (PGSD)
d.      Konsumsi
Pelaksana                : Muhammad Ainun Muttaqin (PGSD)
2.      Tujuan Kegiatan
            Tujuan seluruh kegiatan UKM Futsal pada umumnya untuk meningkatkan skill dan strategi bermain futsal.

F.     Desain Kaos Team FC UNHASY
                              Tampak Depan                                                   Tampak Belakang   
Desain baju team futsal FC UNHASY memiliki warna dasar kuning yang melambangkan identitas kampus Universitas Hasyim Asy’ari di kombinasi dengan garis melengkung berwarna hitam yang melambangkan kekuatan.

G.    Rekapitulasi Biaya
1. Bola Futsal 3 Buah x Rp. 80.000,-                                                 : Rp.   240.000,-
2. Biaya Sewa Lapangan 120.000/1 jam x10                                      : Rp.  1.100.000,-
3. Kaos Tim 25 Buah x Rp. 80.000,-                                                  : Rp.  2.000.000,-
Total                                                                                                   : Rp.  3.340.000,-
Terbilang : (Tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah)


H.    Anggota Team FC UNHASY
Nama anggota team futsal FC UNHASY terdapat dalam lampiran.
No
Nama
Fakultas/Prodi
Angkatan/Semester
1
Muhammad Abdul Ikhwan
Teknik Sipil
2016/ Semerter 1
2
Andik Nur Azis
Teknik Sipil
2016/Semester 1
3
Ahmad Ubaidillah
Syariah
2014/ Semester 5
4
Alfian Najid
Tarbiyah
2014/Semester 5
5
Selamet Rianto
Teknik Mesin
2016/Semester 1
6
Supiandri
Pend. IPA
2016/Semester 1
7
Reza Anjasmara Prasetya
Teknik Mesin
2016/Semester 1
8
Rulyk Suhartono
Teknik Mesin
2016/Semester 1
9
Ahmad Nur latifatul Akbar
PGSD
2014/Semester 5
10
Thoriq Nur Fanany
Ekonomi
2014/Semester 5
11
Reza Syahrizal
Teknik
2014/Semester 5
12
Firman Islamudin
PGSD
2014/Semester 5
13
Moh. Afif
Teknik Mesin
2016/Semester 1
14
Syawalludin Efendi Lubis
Teknik Sipil
2016/Semester 1
15
Muhammad Carlos Priatama
Teknik Sipil
2016/Semester1
16
Rizky Habibie
Tarbiyah/PAI
2014/Semester 5
17
Muhammad Ainu lMuttaqin
FIP/PGSD
2014/Semester 5
18
Ahmad Nur Latifatul Akbar
FIP/PGSD
2014/Semester 5
19
Eby Rio Nur Hidayat
FIP/PGSD
2014/Semester 5
20
Natsir Andre
Teknik Sipil
2016/Semester 1
21
Andi Nur Aziz
Teknik Sipil
2016/Semester 1
22
Reza Afandi
Tarbiyah/PAI
2016/Semester 1
23
Guntur Wahyu
Tarbiyah/PAI
2016/Semester 1
24
Muhammad Syarif Hidayatullah
Syariah
2013/Semestern7
25
Zaenudin
Tarbiyah/PAI
2014/Semester 5
PENUTUP

            Kami menyadari bahwa kegiatan ini dapat terlaksana atas adanya dukungan dari semua pihak, oleh karena itu kami membuka semua pihak untuk dapat bekerja sama agar UKM futsal dapat terealisasi, sebagai bukti wujud kecintaan mahasiswa terhadap seni olahraga futsal.
            Demikian proposal ini kami buat dengan harapan UKM futsal ini dapat diakui oleh Universitas Hasyim Asy’ari sebagai UKM yang sebar-benarnya dan memunyai badan hukum yang dilindungi oleh Universitas. Semoga proposal yang kami buat dapa memberikan berkah bagi pemilik bakat olahraga khususnya futsal. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

                                                                       
Jombang, 28 Nopember 2016.
                                                                   Ketua UKM Futsal,



                                                                        Ahmad Nur Latifatul Akbar












Lampiran Program kerja
1.      Latihan Rutin




2.      Mengikuti Tournament / Competition
·         BAPOMI CUP


                                                                            
                                                                                                                            
                                           


3.      Kordinasi Sebelum  Dan Evaluasi Sesudah pertandingan

















ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FC UMHASY
“ FCU (FUTSAL CLUB UNHASY)”
UNIVERSITAS HASYIM ASI’ARi

BAB I
NAMA,WAKTU,BENTUK DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Futsal Club UNHASY
Pasal 2
Tempat dan Waktu
UKM “FCU” didirikan di Universitas Hasyim Asy’Ari
Pasal 3
Bentuk dan Kedudukan
UKM “FCU” adalah salah satu bentuk UKM yang berkedudukan di STIE Cendekia Bojonegoro dan bertanggung jawab kepada anggotanya melalui rapat anggota.

BAB II
AZAS,TUJUAN DAN USAHA-USAHANYA
Pasal 4
Azas
UKM “FCU” dalam setiap kegiatannya berazaskan nilai-nilai Pancasila.
Pasal 5
Tujuan dan Usaha-usahanya
UKM “FCU”  merupakan lembaga pers kampus yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  berwawasan luas, profesional di bidang olahraga, bersifat sportif, dinamis, dan kepedulian sosial.
Usaha-usaha :
Untuk mencapai tujuan tersebut UKM “FCU” mengimplementasikannya dengan berorientasi pada dunia olahraga khususnya pada futsal.

BAB III
SEMBOYAN DAN LOGO
Pasal 6
Semboyan
“FCU” To healthy for intelligent.
Pasal 7
LOGO
Logo UKM “FCU”  berbebtuk lingkaran yang bertuliskan Futsal Club Unhasy yang di pisahkan gambar 3 bintang ,didalamnya lagi ada lingkaran kuning yang terdapat gambar bola dunia, di tengahnya ada pohon kelapa yang mempunyai 5 buah, dengan   daun : 4 dahan daun di sebelah kanan dan 4 dahan daun di sebelah kiri, dan di bawahnya ada gambar siluet alquran .

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota UKM “FCU” terdiri dari :
1.   Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk oleh UKM”FCU” karena jasa-jasanya
serta prestasinya membawa nama baik UKM”FCU”.
2.   Anggota penuh,yaitu mahasiswa Universitas Hayim Asy”Ari yang masih aktif dan telah
      Melalui perekrutan dengan syah.
3.    Anggota simpatisan,yaitu seluruh mahasiswa Universitas Hayim Asy”Ari

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1.    Pegurus UKM “FCU” terdiri dari :
-   Ketua
-   Wakil ketua
-   Sekretaris
-   Bendahara
-   Kapten
-   Humasy
-   Anggota

2.  Masa bakti pengurus UKM “FCU” Selama satu tahun periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali.

BAB VI
RAPAT
Pasal 10
Rapat UKM “FCU” terdiri dari :
-        Rapat Pengurus
-        Rapat Anggota
-        Rapat Kepanitiaan


BAB VII
PENUTUP

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur kemudian.

Ditetapkan :
Di Jombang tanggal 30 November 2016


Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)”FCU”
UNIVERSITAS HAYIM ASY”ARI



AHMAD NUR LATIFATUL AKBAR                                              ALFIAN NAJIB
 Ketua                                                                                                          Sekretaris           









ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UNIT KEGIATAN MAHASISWA FUTSAL CLUB UNHASY
“FC UNHASY”
UNIVERSITAS HAYIM ASY”ARI

BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.       Anggota kehormatan,yaitu anggota yang ditunjuk oleh UKM”FC UNHASY” karena jasa Jasanya serta prestasinya membawa nama baik UKM”FC UNHASY”.
2.      Anggota penuh,yaitu mahasiswa Universitas Hayim Asy”Ari yang masih aktif dan telah melalui perekrutan dengan syah.
3.      Anggota simpatisan,yaitu seluruh mahasiswa Universitas Hayim Asy”Ari
Pasal 2
Penerimaan
Penerimaan anggota UKM”FC UNHASY”diselenggarakan oleh panitia penerimaan anggota yang dibentuk dan disahkan oleh pengurus.
Panitia penerimaan anggota baru bertanggung jawab kepada pengurus UKM”FC UNHASY”
Pasal 3
Hilangnya Keanggotaan
1.            Meninggal dunia
2.            Mengundurkan diri
3.            Di berhentikan oleh pengurus





Pasal 4
Pemberhentian Anggota
1.            Mencemarkan nama baik UKM”FC UNHASY”
2.            Melanggar AD/ART dan tata tertib UKM”FC UNHASY” dan telah melalui proses administrasi (surat teguran,surat peringatan,surat peringatan keras , pencabutan keanggotaan)

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Hak
Anggota simpatisan berhak :
1.            Memberi saran dan bicara.
2.            Mengikuti kegiatan UKM”FC UNHASY” yang bersifat umum tanpamenjadi panitia.
3.            Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
Anggota penuh berhak :
1.            Memberikan saran bicara dan hak bicara.
2.            Memberi suara.
3.            Menjadi pengurus.
4.            Mengikuti kegiatan-kegiatan UKM”FC UNHASY” .
Pasal 6
Kewajiban
1.        Seluruh anggota wajib melaksanakan semua peraturan dan keputusan yang berlaku di UKM”FC UNHASY” .
2.        Anggota penuh wajib mensukseskan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM”FC UNHASY” .
3.        Seluruh anggota bertanggung jawab terhadap keutuhan UKM”FC UNHASY” .

BAB III
STRUKTUR PENGURUS
Pasal 7
Pelindung dan Pembina
1.            Pelindung UKM”CENDEKIA FC”adalah Pembina, Wakil Rektor 3 Dan Ketua Umum “Fc Unhasy”
2.            Pembina UKM”FC UNHASY” adalah yang diusulkan UKM”FC UNHASY” kepada Universitas Hasyim Asy’ari dan diberi SK .
Pasal 8
Pengurus
Pengurus UKM” FC UNHASY”adalah anggota yang dipilih,ditetapkan dan disahkan
dalam surat keputusan.Pengurus harian UKM”FC UNHASY”adalah :
a.              Ketua
b.              Sekretaris
c.              Bendahara
Pasal 9
Ketua  dipilih melalui musyang dan bertanggung jawab atas terselenggaranya program organisasi.











BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
Ketua,Sekretaris dan Bendahara
Ketua  :
-           Bertanggung jawab kepada anggota melalui musyang dan bertanggung jawab secara kelembagaan Universitas Hayim Asy”Ari
-           Bertanggung jawab atas keutuhan,kegiatan dan kelangsungan hidup organisasi.
-           Mengambil kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan.
Sekretaris :
-           Membantu ketua dalam hal administrasi.
-           Memanaj tugas-tugas kesekretariatan.
-           Mengambil kebijakan yang bersifat urgent apabila ketua tidak ada.
-           Bersama ketua mengelola organisasi.
Bendahara :
-           Mengelola keuangan organisasi.
-           Bersama pengurus menyusun RAPB organisasi.
-           Mempertimbangkan  pengeluaran keuangan organisasi










BAB V
RAPAT
Pasal 11
Rapat Anggota
Rapat anggota diselenggarakan dan difasilitasi oleh pengurus harian UKM”FC UNHASY” yang dihadiri oleh anggota UKM”FC UNHASY”.
Rapat anggota terdiri dari :
1.            Rapat Anggota Bulanan (RAB )
a.       Rapat yang diselenggarakan satu kali dalam satu bulan untuk mengkoordinasikan dan
b.      mengevaluasi.
2.            Rapat Umum
a.       Rapat yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3.            Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB )
a.       Rapat yang diselenggarakan oleh pengurus UKM”CENDEKIA FC”pada saat situasimendesak.Musyawarah Anggota.
Pasal 12
Rapat pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh pengurus
UKM”FC UNHASY”.
Rapat  pengurus terdiri dari :
1.            Rapat kerja atau musyawarah kerja
a.       Rapat yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1 bulan setelah musyawarah
b.      Anggota untuk membahas dan menetapkan program kerja organisasi.
2.            Rapat harian pengurus
a.       Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu minggu yang dipimpin
b.      oleh ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh pengurus.
3.            Rapat bulanan pengurus
a.       Rapat yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan yang dipimpin oleh
b.      ketua umum dan yang dihadiri oleh seluruh anggota.
Pasal 13
Rapat kepanitiaan
Rapat yang diselenggarakan oleh suatu kepanitiaan yang telah dibentuk oleh pengurus.

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan UKM”FC UNHASY”yang dimaksud adalah sebagai berikut :
-       Jenis  dan besarnya iuran ditetapakan oleh pengurus.
-       Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan akan diatur lebih lanjut oleh pengurus.
-       Sumber dana UKM”FC UNHASY”berasal dari :
a.          Iuran pangkal anggota
b.         Iuran anggota bulanan
c.          Pendaftaran anggota baru
d.         Dana kemahasiswaan kampus
e.          Peserta kegiatan
f.          Saldo kegiatan
g.         Sumbangan halal dan tidak mengikat
h.         Sewa Lapangan
Permintaan dana diajukan kepada bendahara atas persetujuan ketua.
Bendahara memberikan lembaran cash bon untuk diisi sesuai dengan persetujuan dari ketua
dan bendahara .
Setelah disetujui, bendahara dapat mengeluarkan pembagian sesuai yang tercantum di cash bon. Bendahara berhak memminta kembali kelebihan atau menambah bila ada kekurangandana.Hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran iuran merupakan tanggung jawab bendahara.

BAB VII
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERALATAN DAN FASILITAS ORGANISASI
Pasal 15
Anggota yang menggunakan peralatan harus menjaga, merawat dan memelihara peralatan yang digunakan. Penggunaan peralatan dan fasilitas organisasi harus sepengetahuan dan seizin manajemen kerumahtanggaan sebagai penanggung jawab.
Pelanggaran dan perbuatan yang merugikan dalam hal peralatan dan fasilitas dikenakan sanksi yang dijabarkan dalam tata tertib yang ditetapkan oleh pengurus UKM”FC UNHASY”.

BAB VIII
TATA TERTIB ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Pasal 16
1.                Prosedur administrasi dan kesekretariatan adalah sebagai berikut :
a.              Surat menyurat organisasi dimanaj oleh sekretaris secara umum.
b.             Surat-surat organisasi ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris serta dibubuhi stempel resmi organisasi.
c.              Jika ketua dan sekretaris berhalangan surat dapat ditandatangani oleh koordinator-koordinator bidang yang bersangkutan atas nama ketua.
d.             Surat-surat keputusan, mandat, tugas, keterangan, petunjuk pelaksanaanditandatangani oleh ketua.
e.              Surat-surat organisasi diluar ketentuan diatas adalah tidak sah.
f.              Surat yang dikeluarkan manajemen dan di tandatangani oleh ketua umum.
2.        Kode-kode surat organisasi adalah sebagai berikut :

Nomor : XX/A-B/PAN.ACRA/UKM-FCU/UNHASY/XX/XXXX
Keterangan: XX          : Nomlor Surat
                     A                        : Surat dalam lingkup di dalam instansi Universitas Hasyim Asy’ari
                     B                        : Surat keluar lingkup instansi Universitas Hasyim Asy’ari
                     Pan.acra  : Penyelenggara Kegiatan
                     UKM-FCU: instansi Futsal Club Unhasy
                     UNHASY: Lembaga Universitas hayim Asy’ari
                     XX         : Bulan
                    XXXX    : Tahun

BAB IX
SANKSI
Pasal 17
1.            Sanksi diberikan pada seluruh anggota UKM”FC UNHASY”yang melanggar AD/ART.
2.            Sanksi yang diberikan didahului dengan peringatan atau teguran secara tertulis.
3.            Macam-macam dan jenis sanksi ditentukan oleh pengurus UKM”FC UNHASY”
Pasal 18
Setiap sanksi yang dikeluarkan harus secara musyawarah mufakat ditingkatan pengurus
serta mempertimbangkan saran anggota.


BAB X
PENUTUP
Pasal 19
1.        Hal-hal  yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur kemudian.
2.        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.





Ditetapkan :
Di jombang tanggal 30 november 2014

Mengetahui,
Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)”FCUNHASY”
UNUVERSITAS HASYIM ASY’ARI






AHMAD NURN LATIFATUL AKBAR                                  ALFIAN NAJIB
Ketua                                                                                                Sekretaris



Tidak ada komentar:

Posting Komentar